Medan  

Formasi Turun ke Jalan, Tuntut Penghentan Penimbunan di Lokasi Titi 1 Sicanang

Massa Formasi saat menggelar aksi. ORBIT/Riki

Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) Kelurahan Sicanang Kecamatan Belawan Medan kembali turun ke jalan, Senin (28/1/2019).

Aksi turun ke jalan tersebut sebagai upaya menuntut pelaku usaha (kontraktor) penimbunan lahan (urugan) agar menepati janji pada saat awal pertemuan sebelumnya dengan warga Sicanang.

“Pelaku usaha kegitan penimbunan lahan telah ingkar janji kepada masyarakat, sehinga memancing kemarahan warga. Kami menganggap bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum,” ujar Ketua Formasi Togu Urbanus Silaen saat berorasi.

Katanya adapun aksi damai yang ke 2 ini adalah menuntut agar pelaku usaha dan siapapun yang bertangung jawab atas kegitan penimbunan lahan mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di negri ini karena menurut Undang-undang pasal 27 ayat 1 di katakan bawah.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualin. Untuk itu, kami dari Forum masyarakat Sicanang meminta dan menuntut kepada pelaku usaha kegitan penimbunan lahan di lokasi Titi 1 Sicanang untuk memperhatikan kepentingan warga sekitar,” ujarnya.

Alat berat di lokasi Titi 1 Sicanang Belawan. ORBIT/Riki

Adapun tuntutan Forum masyarakat Sicanang, antara lain melengkapi Amda Lalin atas kegitan penimbunan lahan yang saat ini dilaksanakan. Membersihkan jalan umum dari tanah dan lumpur yang berserakan yang jatuh dari truk pengangkutan.

Kemudian, tidak menggunakan badan jalan untuk kegitan pembangunan dan penimbunan. Bertanggungjawab penuh apabila ada pengguna jalan yang jatuh akibat tanah timbun yang menutupi jalan. Membuat drainase agar tidak terjadi banjir.

Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad Sp menyebut telah mengeluarkan surat penghentian penimbunan di lahan yang berada di Jalan P Sicanang lingkungan XI Kelurahan Bahagia, Medan Belawan itu kepada Yose Rizal .

“Maka dari itu diminta kepada saudara untuk sementara menghentikan kegiatan penimbunan sampai izin-izin dan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas camat. Om-Rik/Om-Lis