LANGKAT | Belasan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Sumatera Utara (GARANSI Sumut) berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Langkat, Jumat (9/5/2025) siang.
GARANSI Sumut menuntut, agar Direktur CV Y untuk diperiksa terkait pengerjaan proyek hotmix di Sendayan dan Secanggang.
Pantauan wartawan dilokasi, sejumlah massa GARANSI Sumut membawa poster bertuliskan beberapa tuntutan. Diantaranya, “meminta Kadis PUTR berinisial KA agar dicopot dari jabatannya”.
Selain itu, poster bertuliskan “Tangkap dan Periksa Direktur CV Yasha Serta Diminta untuk Mengembalikan Kerugian Negara’ juga mereka bentangkan dalam aksi tersebut.
Tak berselang lama melakuan orasi, Kasubsi I Intelijen Kejari Langkat, Aryanvi Kantha Diprama menemui pendemo. Ia mengaku tidak mengetahui objek dari tuntutan mereka, karena pihak Kejari Langkat tidak ada menerima surat pemberitahuan aksi.
Begitupun, Prama menyarankan kepada para pendemo menyiapkan Novum atau fakta-fakta baru. “Siapkan Novum. Jika ada bukti-bukti atau fakta baru, maka akan kami tindaklanjuti,” kata Prama kepada para pendemo.
Ironisnya, massa yang menyampaikan orasi di sana terkesan tak menguasai materi dari tuntutannya. Mereka tak bisa merincikan berapa pagu proyek yang mereka tuding bermasalah tersebut.
Selain itu, massa tidak bisa menyebutkan estimasi dugaan kerugian negara. Bahkan, letak proyek yang mereka duga bermasalah tersebut pun tidak diketahui secara pasti.
Muhammad Nur Adlin saat diwawancarai mengatakan, mereka melakukan aksi tersebut karena sudah jadi sorotan publik. “Kita melihat bagaimana hari ini proyek yang di Sendayan itu banyak menjadi sorotan publik,” ucap kordinator aksi didepan massa.
Selain mereka juga meminta aga Dinas PUTR Langkat memperbaiki jalan Sendayan dan Secanggang.
“Kontraktor diminta untuk bertanggungjawab terkait proyek tersebut. Serta jika ada unsur tindak pidana, kita meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya,” tutup Nur Adlin. (OD-20).