Kadis PMD Sumut Siap Sosialisasikan Perki SLIP Desa

“Dari sekitar 150 sengketa yang diterima Komisi Informasi Sumut tahun 2021, lebih dari 30 persen diantaranya adalah sengketa keterbukaan informasi yang terjadi di pemerintahan desa,” ujar Abdul Haris didampingin Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Ketua Divisi Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Dedy Ardiansyah, Ketua Peyelesaian Sengketa Informasi Syafii Sitorus dan Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma.

Sebab itu, kata Abdul Haris, KI Sumut punya tanggungjawab agar Perki SLIP Desa dapat segera tersosialisasikan ke seluruh pemerintah desa di Sumatera Utara.

Disebutkan, ada tiga hal penting kenapa SLIP desa ini perlu tersosialisasikan. Pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, dan ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa.