“Perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik. Perki SLIP Desa memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas,” sambung Syafii Sitorus.
Terkait hal tersebut, Kadis PMD Sumut Dr. Hendra Dermawan Siregar siap bersinergi dengan KI Sumut untuk mensosialisasikan Perki SLIP Desa ke seluruh jajaran Pemdes.
“Sesegera mungkin kita akan bersinergi dengan KI Sumut untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Kadis PMD Sumut.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PMD Sumut Marzuki dan Sekretaris KI Sumut Efi Zarnita. rel







