MEDAN | Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah 3 kantor korporasi di Kota Medan terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2021 s/d Maret 2022, Kamis (6/7/2023).
Penggeledahan itu sekaligus menyita 972 bidang tanah dan aset lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Adapun 3 lokasi yang diseser Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS yaitu Kantor Wilmar Group (WG) Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor Musim Mas Group (MMG) Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG) Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Dari 3 lokasi penggeledahan itu, tim berhasil menyita aset milik Musim Mas Group (MMG), berupa 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Wilmar Group (WG), 625 bidang tanah dengan luas 43,32 hektare dan dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah menyita 5.588 lembar uang rupiah dengan total Rp385.300.000.
Kemudian, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200. Mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
“Penyitaan dan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022″kata Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima Orbitdigitaldaily.com, Sabtu (8/7/2023).
Keuntungan Ilegal
Ketut Sumedana sebelumnya kepada wartawan menyampaikan pascapemeriksaan dua saksi AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas dan RK sebagai Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 s/d April 2022.
Selain perkara ke tiga korporasi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tingkat Kasasi dan dijatuhi pidana penjara rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Namun, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi hingga memperoleh keuntungan ilegal.
Kemudian, Jaksa Agung dalam rangka menegakkan keadilan dan kepercayaan publik maka mengambil langkah tegas dan terukur untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara.
Alhasil dari hasil penyidikan, ada 3 korporasi raksasa yang terlibat dan ditetapkan tersangka seperti Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Reporter : Toni Hutagalung