Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 109 M

Kejatisu tahan 2 tersangka dugaan korupsi Rp 109 M. (Foto/Ist).

MEDAN I Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 (dua) tersangka dugaan kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara pada tahun 2007-2019. Kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Sumut telah menetapkan 3 tersangka pada bulan September 2021 lalu. Kini, DS dan MSH resmi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan sesuai hasil cek kesehatan keduanya negatif Covid -19.

Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyebutkan, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007 – 2010 dan MSH menjabat Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2011 – 2013.

“Tiga tersangka sudah ditetapkan pada bulan September 2021 kemarin. Hari ini, dua tersangka memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Namun satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit sakit, ” kata Yos A Tarigan, Kamis (4/11/2021) pukul 17.00 WIB.