Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 109 M

Kejatisu tahan 2 tersangka dugaan korupsi Rp 109 M. (Foto/Ist).

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ialah setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Antara lain takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sebab aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tersangka ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang mengungkapkan keduanya diduga kuat terlibat saat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.

Dan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Serta pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612 (Seratus Sembilan Millar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah).

Dalam penyidikan kasus, Asisten Tindak Pidana Khusus M Syarifuddin SH MH selaku koordinator tim pidsus telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.