Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 109 M

Kejatisu tahan 2 tersangka dugaan korupsi Rp 109 M. (Foto/Ist).

Penyitaan lahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi berbeda yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha berada di Desa Kampung Baru.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya.

Yos menambahkan dua tersangka yang ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dua tesangka ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan Kamis (4/11/2021),” jelas Yos.

Reporter: Toni Hutagalung