” Hotman Simanjuntak ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017, melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015,”kata Sumanggar Siagian SH dalam keterangannya diterima orbitdigitaldaily.com, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskan Sumanggar, sebagai pihak rekanan, Hotman S sebelumnya bersama US, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AN, Direktur Teknis dan SB, pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO) telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Yang sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, senilai Rp 1.866.999.900.
“Hasil perhitungan ahli BPKP Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 731.185.605. Jadi, tersangka melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana,”sebutnya.







