TANAH KARO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Karo pada 9 Desember 2020 dapat diganti jika salah satu calon tersebut berhalangan tetap.
Demikian dikatakan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST kepada orbitdigitaldaily.com, di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020 Tingkat Kabupaten, di Hotel Sibayak Berastagi, Kabupaten Karo, baru-baru ini.
Menurut Gemar, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat di ganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.
Pada ayat 4 yang berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Meninggal dunia; atau
b.Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.
Kemudian pasal 4a berbunyi, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dengan:
a. Surat keterangan dari lurah /kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena meninggal; atau
b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi bakal calon yang berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 33 ayat 3 serta ayat 4 dan 4a, telah jelas mengatur bahwa pergantian salah satu pasangan calon harus sesuai dengan mekanisme PKPU tersebut yaitu salah satu pasangan calon berhalangan tetap,” ujar Gemar.
Diketahui, pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba sudah memenuhi dukungan syarat pencalonan dari jalur perseorangan dan berhak ikut mendaftar sebagi peserta Pemilihan Kepala Daerah Karo tahun 2020 mendatang.
Namun, sesuai pernyataan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, bacalon Bupati Karo Cuaca Bangun telah memasukkan permohonan pergantian calon Wakil Bupati Karo untuk mendampinginya di Pilkada Karo tahun 2020 pada 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Gemar, merujuk pada surat tersebut, pihak KPU Karo akan melakukan pemanggilan kepada Cuaca Bangun dan di waktu lain akan berkunjung/ bertemu dengan Agen Morgan Purba untuk klarifikasi terkait kebenaran dari surat yang disampaikan oleh Cuaca Bangun.
Setelah itu, KPU Karo akan melakukan rapat pleno dan memutuskan apakah pergantian wakil tersebut dapat diterima atau tidak. Karena, waktu pendaftaran sudah semakin dekat yaitu tanggal 4 September hingga 6 September 2020.
Perlu diketahui bahwa calon kepala daerah dilarang mengunduran diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta dilarang pula mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan.
Reporter : David Kaka







