Binjai  

KPU Binjai Serahkan Berita Acara Dokumen Bacaleg ke Partai Golkar

Serah terima hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon

BINJAI I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kota Binjai kepada Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Binjai, Sabtu (5/8/2023) disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dihadiri pengurus serta Liasion Officer (LO) masing-masing Parpol.

Ketua KPU Binjai Zulpan ST mengatakan bahwa BA yang diserahkan tersebut memuat hasil vermin dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023, serta vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 10 Juli-31 Juli 2023.

Ada 17 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU saat tahap pengajuan bakal calon (balon) pada 1 Mei-14 Mei 2023 lalu, dengan jumlah Bacaleg 595 orang. Dari jumlah itu, 17 Parpol telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan jumlah bakal calon 595 orang,

Sementara itu, Liasion Officer (LO) DPD Partai Golkar Kota Binjai Ryan Rifano Hafiz S.Kom menjelaskan, setelah serah terima BA hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon tersebut, akan dilanjutkan dengan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, bahwa pencermatan rancangan DCS dimulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023,

Lebih Lanjut Ryan mengungkapkan bahwa serah terima hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon tersebut bukan merupakan akhir dari rangkaian kegiatan pencalonan, akan tetapi masih ada beberapa tahapan lainnya akan dilakukan kedepannya, seperti tahapan penyusunan rancangan DCS, kemudian pengumuman DCS, tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan hingga tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada bulan November mendatang, sebutnya. (Od-09)