Lahan Pertanian Ahli Waris Baginda Siahaan Diduga Diserobot Orang Kuat

TAPUT – Erika Siahaan (77) anak kedua dari almarhum Baginda Pipin Siahaan bersama 14 saudaranya meninjau langsung areal tanah warisan mereka di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, yang sudah dikelola PT Merauke, perusahaan agroindustri ternama di Sumatera Utara, milik Suwirio Wijaya, Rabu(19/2/2020).

Saudara yang turut mendampinginya, Rouli Siahaan (56), Jonson Silitonga (60), Rumondang Silitonga (69), Roida Simanjuntak (60) Monalisa Siahaan (45) Iyut Rencana Siahaan (39) Kristina Siahaan (34) Syairuddin Sihombing (47) Endis Silitonga (38), Jefri Silitonga (36), Tito Silitonga (39) Roni Sitorus (32) Rosmin Sihombing (48) dan Leo Simanjuntak (50).

Kehadiran mereka mendatangi lahan itu ingin memastikan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Merauke atas sebidang tanah seluas 8 hektar milik mereka di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Bercampur aduk wajah sedih mereka menyampaikan merasa ada penzoliman atas hak kepemilikan tanah keturunan almarhum Baginda Pipin Siahaan sejak tahun 1942 silam namun saat ini diduga dikuasai oleh perusahaan PT Merauke.

“Tanah warisan kami ini di serobot oleh PT Marauke, 8 hektar dan yang mempunyai sertifikat 6,7 hektar,” sebut Erika kepada wartawan dilokasih lahan tersebut, Rabu(19/2/2020).

Erika mengatakan lahan itu masih dalam proses sengketa. Meski demikian sampai saat ini pihaknya tidak pernah dapat salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI, kami tidak ada menerima hasil putusan. Karena proses putusan lahan tersebut belum dapat dipastikan atau dimenangkan oleh PT Merauke,” katanya.

Atas kesimpangsiuran putusan itu, Erika menegaskan akan mempertahankan warisan mereka meski harus melawan siapapun. Mirisnya lagi sambungnya, tanaman dan gubuk turut diratakan pakai alat berat.

“Jadi kami harus memperjuangkan tanah warisan nenek ke orang tua kami ini. Yang paling sedihnya semua tanaman dihancurkan dengan traktor dan rumah kami diujung lahan itu juga dibakar entah siapa pelakunya kami tidak tahu. Semua bukti buktinya masih saya simpan di rumah saya,” katanya.

Untuk itu, mereka sepakat meminta perhatian Pemerintah dan aparat penegak hukum di Tapanuli Utara atas penzoliman hak yang mereka alami oleh perusahaan agroindustri ternama di Sumatera Utara.

“Kami akan memperjuangkan lahan dari oppung kami Baginda Pipin Siahaan yang diserobot PT Merauke ini. Jadi harapan kami, agar pemerintah dan penegak hukum meluruskan persoalan ini, supaya kami bisa mengolah lahan ini kembali,” pinta Erika Siahaan.

Hal yang sama disampaikan, Jonson silitonga menyebutkan, pada tahun 2001 Togi siahaan memperjual belikan lahan itu kepada PT.Merauke seluas 2,5 ha tanpa sepengetahuan dari keturunan Baginda Pipin Siahaan.

Padahal, Togi Siahaan bukan ahli waris maupun keturunan dari Alm
Baginda Pipin Siahaan. Pada tahun 2017 lalu, PT. Merauke justru melakukan penyerobotan lahan tanah diluar dari lahan sengketa tersebut.

Jonson mengatakan dulunya lahan yang ditanami nenas itu merupakan milik kakeknya Op. Duma Siahaan yang diwariskan kepada orangtua Erika Siahaan yaitu Alm.Baginda Pipin Siahaan. Diantara 8 ha ada 6,7 ha yang sudah sertifikat.

” Akibatnya lahan ini jadi sengketa antara PT. Merauke dengan kami keturunan Baginda Pipin hingga berlanjut ke ranah hukum. Anehnya, kami mendapat intimidasi rumah dibakar dan tanaman dirusak, ” kata Jonson.

Karena, merasa dirugikan Erika Siahaan bersama ahli waris melakukan perlawanan atas kepada pihak PT.Merauke terkait dugaan penyerobotan tersebut.

“Kami akan pertahankan hak milik kami, akan kami tanam kembali kopi dan nenas” ungkap Jonson silitonga diamini ahli waris lainnya.

Rudi sebagai kepala kebun saat dikonfirmasi mengatakan PT.Wahana Subur Jaya merupakan aset dari PT Merauke yang bergerak dibidang pertanian.

” PT.Wahana Subur Jaya adalah perusahaan bergerak dibidang pertanian. Dan mengelola HGU seluas 38 ha dari 9 sertifikat. Memang disini sering terjadi perebutan lahan saling mengklaim. Jadi, untuk mengetahui pemilik lahan yang sah bisa dilihat di Badan Pertanahan Nasional(BPN),”kata Rudi saat ditemui dilokasi, Rabu(19/2/2020).

Reporter : Toni Hutagalung