Menurut Bachtiar proyek multiyears sebesar 2,7 triliun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai metode proyek Delivery Design and Build seperti yang tercantum dalam UU No. 2 Pasal 12 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa dana perencanaan kegiatan Design and Build termasuk di dalam dana kegiatan fisik ruang lingkup infrastruktur tersebut.
Sedangkan kegiatan yang dilelang oleh Dinas BMBK sebesar 2,7 triliun itu tidak bisa dimasukkan dalam kategori tersebut karena biaya Konsultan Perencanaan dan Fisik dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing tidak tergabung dalam rincian proyek sebesar 2,7 triliun itu.
“Artinya, kegiatan tersebut tidak bisa disebut sistem Design and Build, apalagi DPW Pemuda LIRA Sumut menelusuri bahwa kegiatan Konsultan Perencanaan telah dilelang pada tahun 2021 untuk kegiatan fisik tahun 2022 di Dinas BMBK Provsu, hasil lelang konsultan ini bisa dikategorikan fiktif, karena anggarannya sudah dikeluarkan oleh Provsu namun kegiatan fisiknya dibatalkan secara sepihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rentetan kejadian tersebut menegaskan bahwa Kadis BMBK Provsu tidak paham serta tidak profesional dan proporsional dalam bekerja.
“Untuk itu, kami dari DPW Pemuda LIRA Sumut meminta ketegasan Gubsu untuk mencopot kepala dinas terkait, karena persoalan ini menyangkut marwah, dan martabat serta nama baik Edy Rahmayadi sebagai orang nomor satu di Sumut,” jelasnya.







