JAKARTA | Terkait adanya warga yang menguburkan mayat anggotanya di pelarangan rumah di Provinsi DKI Jakarta, masyarakat yang tinggal di lokasi tetrsebut menolak dan melakukan protes kepada pemerintah setempat.
Sebegaimanan diberitakan sebelumnya, seperttinya Pemerintah DKI Jakarta tak berkutik saat warga menguburkan jenazah di halaman pribadi. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dikertahui, sebanyak 69 warga yang tinggal di lokasi penguburan itu, telah menolak dan menyurati Camat Pasar Minggu serta Walikota Jakarta Selatan pada Selasa (16/1/2024) lalu,
Terkait masalah tertsebut, dikabarkan Camat Pasar Minggu kalang kabut dan melakukan pertemuan tertutup dengan instansi terkait beserta pemilik dan ahli waris jenazah.
“Namun anehnya, tak seorang warga pun diundang dalam pertemuan tersebut, kami dengar hanya Pak RT yang hadir,” kata warga kesal lantaran tidak dilibatkan dalam pertemuan itu.
Terhadap keresahan masyarakat tersebuit, mereka mendesak, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera merelokasi makam itu agar tidak menimbulkan keresahan sosial, apalagi saat menjelang Pesta Demokrasi yang sudah di ambang pintu.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, keresahan masyarakat sekitar itu bermula ketika salah seorang warga ketahuan menguburkan jenazah di lahan milik pribadi tanpa izin dari RT, RW maupun instansi yang berwenang.
Selain tak berijin, kawasan sekitar lahan penguburan jenazah itu diketahui merupakan daerah padat penduduk.
Merujuk Pasal 2 ayat 1) Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 3/2007 tentang Pemakaman, diwajibkan bagi warga DKI memakamkan jenzah di Taman Pemakaman yang umum maupun bukan milik pemerintah.
“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab tertkait orang meninggal dunia, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang di anut oleh jenazah yang bersangkutan,” demikian bunyinya. (Rel)







