Medan  

Pemko Medan Akan Gunakan Teknologi RDF untuk Kelola Sampah di TPA Terjun

MEDAN| Pemko Medan akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun menjadi energi terbarukan.

Hal ini dinyatakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Medan bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Senin (29/3/2021)

Wali Kota mengatakan, kebersihan adalah salah satu program prioritas, termasuk soal pengolahan sampah. Karena itu Dinas Pertamanan dan Kebersihan, harus serius mempersiapkan segala sesuatunya.

“Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus serius mewujudkan program ini. Dukungan yang telah diberikan pemerintah pusat dalam hal pengolahan sampah ini harus disambut dengan kesiapan Pemko Medan. Persiapkan segala sesuatu, apakah soal pendataan maupun berbagai kebutuhan pelaksanaan program ini,” ujar Wali Kota dalam rapat yang turut dihadiri antara lain oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, dan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, T. Ahmad Sofyan ini.

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan pengganti batubara. Tak hanya sampah kertas, sampah plastik dan organik pun dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif ini.