Pengiriman TKI Ilegal Marak, Akedemisi: Harus Dicegah!

Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (LANAL TBA) kembali menggagalkan upaya pengiriman puluhan orang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Penyelundupan TKI ilegal itu digagalkan oleh Patkamla SLG II-I-57 Lanal TBA dari sebuah kapal nelayan, ketika berlayar di perairan Sungai Asahan.

Maraknya pengiriman TKI illegal tersebut mendapatkan sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman Ginting,SH.

Dirinya sangat menyesalkan semakin maraknya pengiriman tenaga kerja Indonesia yang ilegal dari Tanjung Balai, Sumut ke Malaysia.

“Penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri itu, harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan,” kata Budiman, di Medan, Senin (28/1/2019).

Pengiriman TKI yang bermasalah tersebut, menurut dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menyengsarakan warga Indonesia yang pergi ke luar negeri.

“Karena pengiriman TKI tersebut, tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi dan diakui oleh pemerintah,” ujar Budiman.

Ia mengatakan, setiap pengiriman TKI ke luar negeri, semestinya harus melalui PJTKI karena telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selain itu, PJTKI tersebut melindungi TKI dan juga dapat mengetahui majikan yang berada di luar negeri yang menggunakan pekerja Indonesia.

“Jadi, pengiriman TKI melalui PJTI dianggap aman, dan tidak perlu disangsikan oleh warga masyarakat, karena perusahaan swasta tersebut juga terdaftar di Kemenaker,” ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.