Pengutipan Uang Pelepasan Siswa MUQ atas Izin Kacabdin Aceh Selatan

Gedung Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Kondisi perekonomian yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan saat sekarang ini sangat tidak menentu alias susah, sehingga terjadinya komplin di antara wali siswa Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan atas kutipan dana pelepasan para santri tampaknya diabaikan pengurus madrasah tersebut.

Mereka beralasan, sudah mempunyai dasar yang kuat atas permintaan dana (budget) tersebut, yakni atas seizin Kacabdin Aceh Selatan Anadwi SPdI.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Kacabdin Aceh Selatan Anadwi dan Bapak Kabid SMP Dinas Pendidikan Aceh Selatan Saleh Amin SPd,” demikian pengakuan secara implisit Direktur MUQ Aceh Selatan Muhammad Ridho Agung kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, (10/5).

Dia mengakui, kutipan untuk acara pelepasan santriwan – santriwati yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kecamatan Tapaktuan dengan menghabiskan dana sekitar Rp40 juta.

Pasalnya, walaupun sudah ada imbauan dari Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) menerbitkan peringatan keras agar tidak ada sekolah mengutip uang apapun untuk dalih kegiatan perpisahan (wisuda) anak didik tahun 2024.

Sementara itu, perihal pengutipan dana bagi siswa yang menyelesaikan pendidikan di sekolah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan surat edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mengingatkan sekolah-sekolah.

Kangkangi Bupati

Isi surat edaran (SE) itu menegaskan tidak diperkenankan mengutip uang perpisahan (wisuda) kepada murid dan siswa di tengah ekonomi yang kurang bagus.

Bahkan seorang pngamat, Sukanddi menilai bahwa aksi kutipan terebut telah mengangkangi imbauan Kmenddikbud dan intruksi Bupati Aceh Selatan.

Sementara itu, para wali murid mengakui pengutipan tesebut sangat memberatkan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA tersebut.

Adapun kutipan uang pelepasan tersebut diminta kepada setiap wali murid sebesar Rp720 ribu dan ditambah Rp. 100 Ribu.

Salah seorang wali murid mengakui, adanya rapat dengan wali murid SMP dan SMA di laksanakan pada bulan Maret sebelum di keluarkan imbauan oleh Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Akan tetapi, isi rapat tidak menyepakati adanya kutipan biaya dan jangan seolah-olah kami sudah teken absensi setuju, tetapi itu absensi hadir.

Ketua Komite MUQ Aceh Selatan, Mirwan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui atas kutipan tersebut, karena dia sedang umroh.

“Kalau memang hasil kesepakatan bersama wali murid setuju dan tidak ada bertentangan dengan aturan tidak ada masalah kalau dilaksanakan karena tahun-tahun sebelum juga sudah pernah dilaksanakan,” p
Pungkas,Mirwan yang juga selaku anggota DPRK Aceh Selatan.

Reporter : YUNARDI. M. IS