Penyelesaian Kasus Aulia Rahman Tak Jelas, HMI Sumut Ultimatum BKD DPRD Medan

Ketua Badko HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahu ketika melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan ke Polda Sumut

MEDAN – Badko HMI Sumut menagih janji Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan untuk memproses dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi apapun, sejauh mana kasus tersebut ditangani BKD,” kata Ketua Umum Badko HMI Sumut, M. Alwi Hasbi Silalahi saat diwawancarai awak media, Sabtu (6/6/2020).

Alwi mengingatkan BKD agar menjaga kehormatannya, ditunjukkan dengan bukti keseriusan menangani kasus Aulia Rachman.

“Jangan sampai ada ‘main mata’. BKD itu kedudukannya lebih terhormat dari dewan itu sendiri. Jadi kalau main-main dengan kasus ini, maka mereka tidak hanya mencoreng nama baik BKD secara kelembagaan. Tapi juga mencoreng demokrasi,” tegasnya.

Jika BKD mempetieskan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Aulia Rachman tersebut, sambung Alwi, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas.

“Jika BKD membiarkan laporan tersebut, artinya mereka mengaminkan perbuatan Aulia Rachman. Kami akan melaporkan BKD juga bahkan, kalau pembiaran tersebut terus berlangsung,” tandasnya.

Sebelumnya, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan pada Kamis (23/4/2020) lalu.

Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.cr-03