Medan  

Pjs Ketua TP PKK Minta Kader Sosialisasikan Perwal No.27/2020 Ke Masyarakat

MEDAN|Penjabat Sementara (Pjs) Ketua TP PKK Kota Medan Ny Dian Rumondang Arief S Trinugroho mengatakan PKK merupakan mitra kerja pemerintah. Hal tersebut, jelas Ny Dian, sejalan dengan Surat Mendagri No.440/3592/BPD tanggal 24 Agustus 2020 tentang Keterlibatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Perubahan Perilaku Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini disampaikan Pjs Ketua TP PKK dalam kegiatan Sosialisasi Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Gebrak Masker TP PKK Kota Medan di Halaman Kantor Camat Medan Petisah, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (2/12/2020).

“Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal tersebut akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui gerakan PKK,” kata Ny Dian.

Oleh karena itulah, menyikapi pandemi yang melanda, lanjut Ny Dian, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 yang berisikan anjuran dan aturan protokol kesehatan dengan melakukan cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun. Lalu, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.