Polda Kembali Panggil Mantan Anggota DPRD Sumut Soal Perjalanan Dinas

Kasubdit III/TIpikor Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj. (internet)

MEDAN – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 terus bergulir.

Informasinya, sejak Jumat (6/12/2019) pagi, mantan-mantan Anggota DPRD Sumut periode kemarin dipanggil penyidik Tipikor Polda Sumut untuk diambil keterangannya.

Benar saja, informasi itu diamini Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman Smaradhana. Ia mengatakan pemanggilan itu sifatnya klarifikasi.

“Ada (pemanggilannya) mas, masih klarifikasi tahap lidik (penyelidikan), ya,” terang Roman kepada orbitdigitaldaily.com via pesan singkat whatsapp Jumat siang.  

Namun, ketika ditanya lebihlanjut berapa jumlah mantan anggota dewan itu yang diperiksa, perwira polisi berpangkat satu melati emas itu masih irit bicara.

Oknum Sekwan Diduga terlibat

Sementara itu, menurut salahseorang sumber yang layak dipercaya, Polda Sumut harus pula ikut memeriksa oknum pejabat Sekretaris DPRD Sumut yang berwenang sekaitan perjalanan dinas 2014-2019 itu.

Sumber tersebut menyayangkan bila penyelidikan dugaan penyelewengan perjalanan dinas hanya difokuskan kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 saja.

“Kenapa saya bilang begitu, oknum pejabat Sekretaris DPRD Sumut itu juga diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Modusnya, untuk perjalanan dinas lokal yakni seputaran Sumut, juga ada beberapa kali tidak ikut namun mengambil SPJ (uang perjalanan dinas),” terangnya.

Ia menyebut, perilaku yang dilakukan oknum Sekretaris DPRD Sumut tadi cukup sering dilakukannya kala itu.

“Kalau hitung-hitungan saya, ya, dari 3 sampai 4 kali perjalan dinas lokal, ada sekali oknum pejabat Sekwan itu tidak ikut namun menandatangani SPJ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Diketahui, dalam temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, terdapat kerugian uang negara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Sumut pada tahun 2018.

Temuan awal berkisar Rp 3,4 miliar. Namun kemudian dicicil oleh anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif atau menyalahi. (Diva Suwanda)