Polres Labuhanbatu Pasang Baliho Himbauan Kamtibmas di PKS PT PPSP

Personel Sat Binmas Polres Labuhanbatu terlihat memasang baliho himbauan kambtibmas di seputaran jalan menuju PKS PT PPSP Pulo Padang

LABUHANBATU I Satuan pembinaan masyarakat Polres Labuhanbatu (Sat Binmas) melakukan pemasangan baliho di depan posko milik sekelompok masyarakat yang menentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Kamis (16/5/2024) menyebut, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pabrik ataupun masyarakat.

Dimana disebutkan dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

Pemasangan baliho tersebut tepat di depan posko milik masyarakat penentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang berseberangan dengan jalan umum menuju pabrik PT PPSP, Kelurahan Pulo Padang.

Hadir dalam kegiatan pemasangan baliho dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat penentang beroperasinya kembali pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dan masyarakat yang melintas jalan Kasat Binmas AKP AR Manurung, KBO Sat Binmas Iptu S Limbong, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Padang Aiptu Wisnu dan personil Sat Binmas Polres Labuhanbatu.

Kegiatan pemasangan baliho himbauan Kamtibmas kepada sekelompok masyarakat penentang beroperasinya kembali pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT PPSP berjalan dengan lancar dan aman.

Kasat Binmas AKP AR Manurung memakai toa menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat,bsementara dari pihak kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dan masyarakat yang melintas di jalan dapat membaca dengan jelas himbauan yang telah di pasang oleh Sat Binmas Polres Labuhanbatu.

Humas PKS PT PPSP Mulia Ritonga didampingi warga menyebut, bahwa dengan beroperasinya PKS PT PPSP membantu menggeliatnya perekonomian masyarakat di Kelurahan Pulo Padang dan legalitas PT PPSP sudah sesuai regulasi serta sudah dikaji dampak positifnya.

“Beroperasinya PKS PT PPSP sudah pasti membantu perekonomian masyarakat,” sebut Mulia Ritonga.

Reporter : Robert Simatupang