Polres Palas Amankan Pemilik Kafe, Bersama Wanita Penghibur dan Pengunjung

Satu orang pemilik kafe, bersama lima orang wanita penghibur dan satu orang pengunjung saat diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Palas, Rabu (21/7/2021). Foto/Ist.

Saat penangkapan ke – enam orang terduga terduga pelanggar pasal 3 ayat satu Peraturan Daerah ( Perda) Padang Lawas ( Palas) nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman ber alkohol tersebut, sambung Ipda BC, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kafe tersebut. Termasuk 16 botol anggur merah merek orang tua dari kafe milik Via Nasution. Dan 8 botol anggur merah, merek orang tua dari kafe mikil terduga AH.

Untuk menjalani proses lanjutan, ke – enam orang terduga pelanggar Perda Palas nomor 7 tahun 2015 tersebut, lanjut Ipda BC, saat ini telah diserahkan ( dilimphkan) pihaknya kepada pihak Satuan ( Sat) Shabara Polres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus tipiring ( tindak pidana ringan) tersebut.

Reporter: Bocis