Reses di Tanjung Gusta, Baskami Ginting Minta Warga Patuhi PPKM

Ketua DPRD Pemprov Sumut Drs Baskami Ginting. (orbitdigitaldaily.com/Tonijer Hutagalung)

“Covid ini benar benar virus yang membahayakan bagi manusia. Kita lihat di pasar-pasar tradisional itu sama sekali mengabaikan. Oleh karena itu saya meminta kaum ibu ayo pakai masker dan tetap memperketat Prokes,” bebernya

Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.