SINUNUKAN | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotannya di SDN No. 333 Desa Bintungan Bejangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, kini tinggal menghitung hari menjelang batas akhir masa kontrak.
Namun, progres pekerjaan di lapangan memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi keterlambatan penyelesaian proyek.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Budi Mandiri dengan pagu anggaran Rp600 juta tersebut dinilai belum menunjukkan kesiapan untuk diselesaikan tepat waktu. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober 2025.
Salah seorang warga setempat, Sukron, menyatakan pesimistis proyek tersebut dapat rampung sesuai jadwal.
“Kalau dihitung, sekarang sudah tanggal 17 Desember 2025, berarti tinggal sekitar tiga hari lagi. Melihat kondisi di lapangan, saya menilai sangat sulit selesai tepat waktu,” ujar Sukron kepada wartawan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan media ini kepada Komite Sekolah pada Rabu (17/12/2025) melalui aplikasi WhatsApp, namun pesan tidak terkirim karena nomor tidak aktif. Hal serupa terjadi saat wartawan menemui Kepala Dusun Muhammad Khotib, yang tidak berada di rumah. Beberapa tokoh masyarakat Desa Bintungan Bejangkar Baru juga belum berhasil ditemui.
Keterlambatan penyelesaian proyek pendidikan ini menjadi sorotan publik, mengingat pembangunan sarana pendidikan menyangkut kepentingan siswa dan keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Sukron memaparkan, secara hukum keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah memiliki implikasi administratif, perdata, hingga pidana, antara lain :
Konsekuensi Perdata
Berdasarkan hukum kontrak (KUHPerdata) dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Penyedia jasa (kontraktor) dapat dikenakan denda keterlambatan (liquidated damages) sesuai kontrak.
Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tuntutan ganti rugi apabila keterlambatan menimbulkan kerugian negara atau menghambat layanan pendidikan.entu.
Konsekuensi Administratif
Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penurunan reputasi dan larangan mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Potensi konsekuensi pidana apabila keterlambatan disertai indikasi kelalaian berat, rekayasa progres, laporan fiktif, atau penyimpangan anggaran, maka dapat berpotensi dijerat :
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara;
Ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen.
Publik berharap pihak terkait, baik kontraktor maupun instansi pengawas, segera memberikan penjelasan terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Reporter : OD 34







