Robi Barus : Pemko Medan Harus Tutup Brastagi Supermarket, Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Harus Ditegakkan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE

MEDAN- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus segera menutup sementara Brastagi Supermarket guna memutus mata rantai Covid-19. “Tegakkan sanksi Perwal Nomor 11 Tahun 2020 itu jangan hanya berani sama yang tak pakai masker saja ,” kata Robi kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (19/5/2020). Penegasan itu disampaikan Robi menanggapi adanya Karyawan Brastagi Supermarket Positif Covid-19.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu menegaskan Pemko Medan jangan pilih kasih dalam penegakan Perwal No 11 tersebut. “Kali ini diuji ketegasan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution untuk menindaktegas pengelola Brastagi Suupermarket di Jalan Gatot Subroto tersebut,” ujar Robi.

Robi mempertanyakan pengawasan yang dilakukan terhadap pengelola Brastagi Supermarket tersebut selama ini, sebab dalam Perwal 11 itu jelas sudah diatur untuk pengelola bisnis yang melayani masalah konsumsi pangan atau logistik.” Kita curiga jangan -jangan selama ini pengelola Brastagi Supermarket itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah diperintahkan,” kata Robi kembali.

Situasi Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan

” Mana Social Distancing, Pakai Masker dan Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, apakah selama ini diterapkan di supermarket itu,” sebut Robi kembali.

Diakhir pernyataannya Robi mengungkapkan ini uji nyali bagi Akhyar Nasution berani tegas apa tidak untuk Brastagi Supermarket itu .

Terpisah Kabag Humas Pemko Medan AR Rahman Pane ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa nasib Brastagi Supermaket itu tergantu hasil Swab 14 Karyawan.” Beluma ada keputusan dari Tim Gugus tugas, Karyawan disarankan Isolasi Mandiri. Nunggu hasil tes swab 14 orang karyawan tersebut,” kata Rahman.

Sementara di dalam Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan BAB VI Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Pasal 15 dijelaskan dengan tegas bawa
(2) Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 setiap Badan atau Pelaku Usaha wajib untuk:
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. melakukan desinfeksi secara berkala;
c. melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak
menggunakan masker;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya;
e. menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang
memadai dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Tim GTPP Covid 19 Pemko Medan sedang melakukan Rapid Tes terhadap Karyawan Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan

Sedangkan dalam BAB XI Penegakan Hukum Pasal 25 ditegaskan
(2) Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; dan
b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,
Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa:
1) teguran lisan;
2) peringatan;
3) penahanan kartu identitas;
4) pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
5) penutupan sementara;
6) pembekuan izin; dan
7) pencabutan izin.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.cr-03