Satpolair Polres Tanjungbalai Tangkap Nelayan Simpan Sabu

TANJUNGBALAI -Satpolair Polres Tanjung Balai mengamankan seorang nelayan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Nelayang itu diamankan di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (16/2/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, tersangka yang diamankan adalah Eman Alias Ibrahim (36) warga Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir kec.sei kepayang kab.asahan.

Pengngkpan ini, terang Putu, batas informasi dari masyarakat bahwa Eman menyimpan narkoba.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Personel Satpolair menemukan Eman di sampan tanpa nama bermesin dompeng.

“Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan tidak jauh dari tersagka duduk, tepatnya di dalam kolong belakang sampan, terdapat sebungkus sabu dan alat hisap sabu,” ujar Putu, Senin (17/2/2020).

Dari tersangka diamankan sabu dengan berat 0,08 gram sabu. Tersangka mengakui sabu-sabu itu untuk dikonsumsinya pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Diva Suwanda)