Padahal rapat ini sangat penting untuk menyatukan persepsi agar setiap SKDP memberikan kewenangan sesuai tupoksinya dalam penanganan pembatasan kegiatan maayrakat masa pandemi Covid-19, agar digodok menjadi satu juknis oleh BPBD sebagai leading sektonya.
“Tapi sayang, tanpa menyerahkan usulan program penanganan pembatasan Covid19 oleh SKDP didalam rapat ini, apalagi tidak hadir, maka draf Intruksi Bupati karo terkait tindak lanjut Intruksi Gubsu pembatasan kegiatan maayrakat ditengah masa pandemi Covid-19, masih abu abu,” lontarnya.
“Ini dilema, masyarakat ingin kepastian peraturan dalam penerapan pembatasan kegiatan terkait Covid-19, kita ASN tidak pro rakyat, gairah kerja lesu dan menurun, sumpah jabatan dilanggar. Dampaknya juknis tidak kunjung selesai, apa mau diundangkan,” kata Terkelin Brahmana, sembari meminta kepada dinas BPBD segera catat dinas yang tidak hadir, sebagai bahan laporan ke Inspektorat provsu , supaya dilakukan audit khusus kinerja.
“Rapat itu, hanya dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Direktur RSU Kabanjahe, Badan Permodalan dan PPTSP, Satpol PP dan BPDB. Saya ucapkan trimakasih, yang masih memiliki tanggungjawab sesuai hati nurani yang tulus, namun bagi SKPD Yang tidak hadir para asisten, Dinas Pariwisata, BKD, Dinas Ketenagakerjaan dan UKM , Dinas Perindag , Kabag hukum dan HAM, kita akan doakan agar mereka sehat semuanya dan sesuai regulasi dan ketentuan sistem akan berjalan.







