Soal Gugatan Cakades Hutajulu, Pemkab Madina Pastikan Tindaklanjuti Putusan Pengadilan

Perwakilan Masyarakat Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan saat diruangan Sekda Madina (Sulaiman Nasution)

MADINA | Pemkab Mandailing Natal (Madina) memastikan putusan pengadilan terhadap gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan mengenai sengketa Pilkades akan ditindaklanjuti.

“Prosesnya segera kami tindaklanjuti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay kepada perwakilan masyarakat Desa Huta Julu yang datang audiensi ke ruangannya, Kamis (29/02/2024).

Alamulhaq menerangkan, langkah yang akan dilakukan terlebih dulu yakni melakukan rapat bersama Bagian Hukum dan Dinas PMD untuk mengetahui sudah sejauh mana proses yang dijalankan mengenai putusan tersebut.

“Kita jadwalkan Senin depan tanggal 4 Maret dilakukan rapat,” ujarnya.

Di hadapan masyarakat Desa Huta Julu, Alamulhaq pun langsung menghubungi Kabag Hukum Pemkab Madina Munawar dan salah satu pejabat di PMD agar segera mengundang pihak-pihak terkait yang diperlukan.

“Buat undangan ke mereka yang diperlukan untuk hadir membahas persoalan ini,” tegasnya melalui sambungan seluler tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis pagi sejumlah masyarakat dari Desa Huta Julu mendatangi kantor Bupati Madina. Kedatangan mereka untuk menemui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

“Kami ingin minta penjelasan kepada bupati, kenapa sampai sekarang gugatan Cakades saudara Diris yang telah keluar putusannya dari pengadilan negeri belum juga dijalankan,” kata Abdurrahman selaku tokoh masyarakat .

Menurutnya, akibat kondisi dan situasi yang terjadi, saat ini roda pemerintahan di Desa Huta Julu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sampai sekarang BPD kami pun tak ada,” tambahnya.

Lantaran tak berhasil menemui bupati di ruang kerjanya, masyarakat pun kemudian menemui Sekda Madina.

Untuk diketahui, Calon Kepala Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Diris sebelumnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas gugatannya kepada Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution yang telah menetapkan dan melantik Nasiruddin sebagai Kades Huta Julu, Panyabungan Selatan pada Pilkades tahun 2022 lalu.

Pemkab Madina sempat melakukan upaya banding atas putusan PTUN Medan tersebut. Namun, pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menangani banding dalam putusannya menguatkan kembali putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Cakades Diris.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 73/G/2023/PTUN.MDN tanggal 13 September 2023, yang dimohonkan banding,” demikian salah satu poin putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Reporter : Sulaiman Nasution