MEDAN| Proses untuk menjadikan Madrasan Aliyah Persiapan Negeri (MAPN 4) Medan di Prumnas Martubung terganjal sertifikat tanah yang masih dimiliki Pemko Medan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Mapenda) Kanwil Kemenag Sumut H Erwin Pinayungan Dasopang MSi kepada wartawan, Kamis (8/2021) di ruang kerjanya. Erwin menegaskan salah satu untuk menjadikan MAPN 4 itu sebagai Madrasan Aliyah Negeri (MAN) defenitif adalah status hak milik tanah harus milik Kementrian Agama (Kemenag). Sedangkan status tanah MAPN4 Medan itu masih milik Pemko Medan .
“Dari data yang kita miliki bahwa tanah MAPN4 Medan di Martubung itu masih milik Pemko Medan. Nah saat ini kita berupaya agar Pemko Medan bisa menyerahkan tanah MAPN 4 Medan itu ke Kemenag sehingga bisa diajukan menjadi MAN ke Kemenag Pusat dan bisa menjadi Satuan Kerja (Satker),” terang Erwin.