LSM Suara Proletar Soroti Kinerja Lasro Marbun

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP. (Foto/Ist)

MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar menyoroti kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara soal jabatan kepala sekolah di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru biasa.

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP mengatakan kebijakan Lasro Marbun diduga tidak memiliki dasar. Pasalnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bahwa Dinas Pendidikan Provinsi baru menangani sekolah SMA dan SMK Negeri sejak tahun 2017 lalu.

Ridwan menilai kebijakan Lasro Marbun belum lama ini sering melontarkan semburan bagi kepala sekolah yang sudah berkarat puluhan tahun.

Menurutnya, kebijakan Lasro, selain 16 tahun menjabat kepala sekolah. Kini yang 4 tahun menjabat pun turut dievaluasi sebagai bentuk upaya penyegaran manajemen pendidikan dalam kemampuan berinovasi.

“Saya pikir, pernyataan Lasro Marbun kurang memiliki dasar. Bahkan prestasi sejak menjabat Plt Kadisdik Sumut masih minim”kata Ridwan kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (14/4/2022).