‘Surat Suara Tercoblos’ Masuk ke Pidana Pemilu, KPU: Kita Tunggu Polisi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan pihaknya menunggu kepolisian soal kemungkinan kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos masuk ke ranah pidana Pemilu.

Pihaknya juga mengapresiasi polisi yang telah menangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP).

“Kalau memang sudah tertangkap ya tentu kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian. Karena sudah menindaklanjuti atau merespon kita dengan sangat cepat,” kata mantan ketua KPU Medan tersebut, Rabu (9/1/2019).

Ia menyebut tertangkapnya pelaku mengembalikan fakta bahwa isu surat suara tercoblos adalah hoax. Evi berharap tertangkapnya pelaku juga dapat memberikan efek jera.

“Kemudian untuk juga memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang suka membuat hoax ini. Apalagi khususnya yang berkaitan dengan hoaks pemilu dan ini kan sangat berbahaya bagi kita kalau dibiarkan dan tak ada ditemukan siapa yang bertanggung jawab terhadap hoax ini,” ujarnya.

Terkait apakah nanti bisa masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak, Evi menunggu penyidikan kepolisian. Nantinya jika terkait pidana pemilu juga akan ditangani pihak Bawaslu.

“Ya kalau itu kita tunggu apa hasil penyelidikan polisi. Kita tunggu saja nanti itu kan tentu akan diberitahukan ke KPU. Tentu ini juga bagian daripada tindak lanjutnya nanti di Bawaslu juga kalau soal pidana pemilu. Jadi ini kita tunggu hasilnya dan apa yang sampaikan pada kita,” ujar Evi, dilansir detikcom.

Sebelumnya polisi berhasil menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. Bagus yang juga Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto–komunitas relawan yang tak terdaftar di Badan Pemenangan Prabowo-Sandi–adalah pria yang membuat pesan suara hoax tersebut.

Setelah menyebarkan rekaman suara dan menyebarkannya di media sosial. Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkapnya pada 7 Januari di Sragen.