Tak Jera-jera, Residivis Curanmor Ditembak Polisi


MEDAN – Ari Caplang alias Harry Bagus Oka (28) warga Jalan Veteran, Medan Labuhan ini harus rela merasakan sakitnya timah panas polisi di kakinya. Ia ditembak petugas karena melawan dalam penyergapan personel Polsek Medan Barat yang memburunya. 

Kepada orbitdigitaldaily.com Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menceritakan, begitu beraninya pelaku mencuri sepedamotor milik anggota Polri. 

“Ini kasus sudah setahun lalu di 2018, pelaku terus kita buru. Korbannya anggota Polri, sepedamotor Honda Mega Pro warna hitam abu abu tahun pembuatan 2012 No polisi BK 3252 ACM Yon Mariono. Dari aksinya pelaku sepertinya sudah mahir, ditinggal sebentar saja langsung dibawanya kabur,” ungkap Putu, Kamis (1/8/2019).

Diterangkannya pelaku ditangkap Rabu (31/7/2019) sekira pukul 12.30 WIB oleh Tim Pegasus Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Manullang.

Dari keterangan pelaku, sepedamotor curian itu dibawa Harry dan Fery ke Jalan Mesjid Taufik Pelaku bergerak kearah Jalan Mesjid untuk dijual kepada penadah.

“Dasil penyelidikan korban terpantau berada di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal, Labuhandeli. Darihasil interogasi ia mengakui mengambil sepedamotor Honda Mega Pro BK 3252 ACM bersama-sama dengan Pelaku Fery yang sekarang sedang menjalani hukuman di Tanjung Gusta,” ujar Putu.

“Dari hasil penjualan itu Fery memberikan bagian penjualan kepada Harry Bagus Oka sebesar Rp700 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli baju kaos hitam seharga Rp250 ribu dan sisa nya digunakan untuk bermain judi.

Selain aksi pencurian sepedamotor itu, Harry Bagus Oka mengakui ada melakukan kejahatan lainnya setidaknya ada 4 lokasi kejadian diantaranya Mei 2019 di Depan Podomoro, Mei 2019 Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Barat, Juli 2019 di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Medan Barat dan Senin 29 Juli 2019 sekira pukul 06.00 WIB di Wilkum Polsek Medan Barat.

Saat melakukan pengembangan itu, kata Putu, tersangka Harry Bagus Oka melawan ketika sebelumnya diberikan tembakan peringatan.

“Untuk diketahui juga tersangka Harry Bagus Oka merupakan Residivis Kasus Curas yang menjalani Hukum selama 20 Bulan di Rutan Tanjung Gusta Pada Tahun 2015,” pungkas Putu. (*)