Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- ( tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.







