TANAH KARO – Seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor dilumpuhkan Tim Sikat Bandit (TSB) Unit Reskrim Polsekta Berastagi, pada Sabtu (8/2/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB di Pajak Roga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo.
Tersangka berinisial MP (43), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, yang diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor BK 4641 AFG.
Menurut keterangan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem didampingi Kanitreskrim Iptu Masterguns Surbakti, kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (10/2), pelaku berusaha melarikan diri saat hendak dibawa dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.
Menurut Kapolsekta Berastagi, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan LP Nomor : LP/89/II/2020/SU/RES T. KARO, korbannya Rizki Ripai Hutasoit domisili Kelurahan Lau Mulgap I, tepatnya di belakang Masjid Raya Berastagi.
Berbekal data dan adanya hasil rekaman CCTV yang terpantau di tempat kejadian perkara (TKP). Tim dengan maraton langsung memburu keberadaan pelaku ke sejumlah titik yang diduga tempat persembunyian.
Jelasnya, sejak pelaku bebas dari masa hukumanya dengan kasus yang sama sebulan lalu. Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dan hasil penjualan curanmor digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan bermain judi tembak ikan ikan.
Dari catatan pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini, sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dan saat akan diamankan ke Poksekta pelaku berusaha melarikan diri dari pengamanan petugas.
Tiga kali tembakan peringatan ke udara pelaku tidak mengindahkan dan tidak mau melepas buruanya, pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan kiri hingga akhirnya pelaku roboh.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita bawak ke Poksekta setelah sebelumnya pelaku mendapat perawatan medis. Sementara atas perbuatan pelaku residivis curanmor ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara,” kata Pawang Termalem.
Reporter: David Kaka