Tolak Perubahan Penetapan Calon Ketua, Puluhan Pemuda Madani Geruduk DPRD Binjai

Para mahasiswa aksi menolak perubahan penetapan calon ketua DPRD Kota Binjai dari Mahyadi SP ke Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti

BINJAI | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) menggelar aksi demo – mosi tidak percaya terkait Rapat Paripurna Perubahan Penetapan Calon Ketua DPRD Kota Binjai Rabu (5/3/2025) .

Kordinator FPMB Rendi Permana dalam orasinya menolak perubahan penetapan calon ketua DPRD Kota Binjai dari Mahyadi SP ke Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, pasalnya di ketahui pada hari Sabtu (22/2/2025) DPRD kota Binjai melalui Sekwan sebagai fasilitator rapat dan Wakil Ketua DPRD Hairil Anwar SPdI menggelar rapat yang dihadiri 23 anggota DPRD kota Binjai,

Kami menilai rapat tersebut, sarat akan kepentingan politis dan praktek penyuapan karena digelar secara tergesa – gesa dan berdasarkan informasi anggota DPRD yang diundang untuk rapat pada hari Sabtu tersebut tenggang waktunya hanya 3 jam yakni pemberitahuan undangan diumumkan pukul 12.00 WIB dan rapatnya di gelar pukul 15.00 WIB dan keputusan rapat menghasilkan perubahan atas nama Mahyadi SP ke Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbati

“Keputusan tersebut kami nilai cacat secara mekanisme,” tegas Rendi Permana.

Dalam orasinya Rendi Permana juga mengungkapkan fakta –fakta objektif atas sebuah regulasi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/131/KPTS/2025 tentang peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai masa jabatan 2024-2029 dimana keputusan tersebut memerintahkan untuk melantik Mahyadi SP.

Namun disisi lain pada poin nomor 2 Sekwan diduga melakukan praktik Mal Administrasi dengan tendesius dan terlibat dalam sebuah konflik kepentingan antara wakil Ketua DPRD Binjai Satu dan Wakil Ketua DPRD Binjai Dua.

Dalam aksi tersebut FPMB juga mendesak sejumlah tuntutan ke DPRD kota Binjai, pertama meminta kepada Sekwan DPRD Binjai untuk mundur dari jabatannya karena diduga melakukan praktik Mal Adminstrasi dan tidak mengindahkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/131/KPTS/2025.

Kedua meminta Hairil Anwar untuk mundur sebagai Wakil Ketua DPRD Binjai karena rapat paripurna yang digelar terlalu dipaksakan dan abai atas mekanisme hukum prosedural yang ada. Ketiga mosi tidak percaya kepada rapat paripurna perubahan penetapan calon Ketua DPRD. Ke-Empat apabila tutuntan FPMB tidak diindahkan secara hukum selama 3 x 24 jam maka kami akan melakukan aksi kembali

Hingga berita ini dikirimkan tidak satu pun anggota Dewan yang keluar dari gedung DPRD. Sementara polisi masih tampak terus bersiaga. (Od-22)