Wabup Madina : Kades Harus Paham Undang – Undang

MADINA l Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution membuka rapat koordinasi pemerintah desa di Gedung Serbaguna, Kecamatan Panyabungan, Madina, Selasa (25/7/2023).

Rapat tersebut untuk mensosialisasikan pemerintah desa agar dapat melaksanakan tertib administrasi dalam menyusun perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Atika meminta camat dan kades untuk tidak menganggap rakor tersebut sebagai kegiatan formalitas. Menurutnya, rakor tersebut guna menggali lebih dalam mengenai informasi dan peraturan dana desa.

Rakor ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madina Novan Hadian untuk menyampaikan materi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Jadi mungkin ada yang tanya satu orang itu akan mewakili banyak pertanyaan,” kata Atika.

Atika juga mengingatkan para camat untuk proaktif melihat dan menjaga dana desa sesuai undang-undang

“Jangan seolah-olah camat tidak dianggap. Sinergitas diperlukan oleh kita semua,” lanjutnya.

Harus Paham

Atika menyampaikan kepada kades agar dapat memahami tugas dan fungsi agar dapat bekerjasama dengan perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Sebagai kades, kata Atika, harus mampu memahami aturan dalam pemerintah desa terutama pengelola keuangan desa khususnya pengelolaan dana desa.

Atika mengatakan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin.

Sementara Plt.kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mainul mengatakan kegiatan ini untuk menampung beberapa permasalahan dan isu yang berkembang sehingga informasi itu bisa sampai ke kepala desa.

Kedepan, kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin sehingga menjadi jembatan informasi dan gagasan yang bisa disampaikan langsung kepada kepala desa.

Turut hadir Ketua TP PKK Madina Eli Maharani Jafar Sukhairi Nasution, Kepala Inspektorat Madina Rahmad, Camat dan Kepala Desa se- Madina.

Reporter : Sulaiman Nasution