Bahasa Politis soal Diskresi
Sementara itu, bicara soal diskresi dari pimpinan tertinggi Partai Golkar kepada salahseorang kandidat calon Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, Freedy menyebut secara sinyal ada diskresi itu kedia, namun tak etis bila ditunjukkan gamblang.
“Dalam dunia politik, sebuah bahasa yang dipakai itu bahasa politis. Seperti kemarin Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPP yang diberi mandat ketika diwawancarai Orbit Digital, kan, dia ditanyai soal adanya tidak diskresi ke Ijeck, dia pakai bahasa politis itu. Azis bilang, bagaimana pihaknya menolak orang yang mau membesar Partai Golkar. Nah itu bahasa politis yang mengartikan Ijeck mendapat diskresi dari Ketum Golkar,” ungkapnya.
Nah, bahasa-bahasa politis ini yang disayangkan Freedy tidak dibaca oleh Plt Ketua Golkar Sumut Dolli Cs.
“Entah kita tidak tahu apa memang mereka, Dolli dan Yasir Ridhoo tidak mengetahui bahasa-bahasa politis itu, atau memang tidak mau tahu. Karena seperti saya katakan sebelumnya, untuk apa Ijeck selalu hadir di setiap kegiatan Golkar, seperti di Munas Golkar kemarin. Itu kan juga sudah tanda-tanda,” ungkapnya.
Terakhir ia meminta agar semua pihak memahami hal tersebut. Khususnya kepada DPD 2 (kabupaten/kota) Partai Golkar Sumut.
“Dan kalau nanti Ijeck akhirnya melaju sebagai calon, pasti mereka yakin itu sebuah diskresi. Saya yakin pula mereka pasti akan memilih Ijeck sebagai Ketua DPD Golkar Sumut yang sudah diberi ijin oleh Ketum Golkar Airlanggar Hartarto,” pungkasnya.
Dolli Absen di Sidang Mahkamah Partai Golkar
Sebagaimana diberitakan, Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Dolli Kurnia Tanjung (ADK) tidak menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tentang penolakan terhadap Musda X Partai Golkar Sumut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM yang juga sebagai pemohon HM Hanafiah Harahap SH kepada orbitdigitaldaily.com melalui pesan whatsapp, Kamis (5/3/2020) menegaskan majelis hakim mengeluarkan putusan sela.
Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut ini menjelaskan pihaknya selaku pemohon merasa senang. Karena apa yang dimohonkan diterima oleh majelis hakim dan proses persidangan akan terus berlanjut hingga nantinya akan dikeluarkan keputusan tetap.
Selanjutnya sebut Hanafi kembali, sidang akan dilanjutkan pada 14 Maret 2020 dengan agenda sidang pokok perkara di Ruang Mahkamah Partai Golkar Jakarta.
Hanafi juga menyebutkan pada sidang perdana ini seluruh pemohon hadir yakni Nurdin Z, Pahala Sitorus, Hendri Adi SH, Drs Ferddy S. Pelawi, M Ichwan Husein Nasution SH, dan Riza Fakhrumi Tahir.
Sedangkan dari pihak termohon hanya termohon II dan III yang hadir yakni Panitia Musda X , Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar Mustafa Radja. Termohon I ADK tidak hadir. (Diva Suwanda)







