3 Komisi DPRD Sumut Kompak Bahas Rancangan Anggaran di Kantor Fasilitas Negara

MEDAN | Di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan rapat Komisi B dan E DPRD Sumatera Utara yang digelar di hotel-hotel mewah di Kabupaten Karo, tiga komisi lainnya justru menunjukkan sikap berbeda.

Komisi A, C, dan D DPRD Sumut diketahui memilih melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang-ruang rapat yang merupakan fasilitas milik negara, tanpa menyewa tempat di luar kantor pemerintahan.

Hal ini terungkap setelah awak redaksi orbitdigitaldaily.com mengonfirmasi langsung pimpinan masing-masing Komisi pada Selasa, (16/9/2025).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan pihaknya menggelar rapat bersama mitra kerja di Gedung DPRD Sumut.

“Di gedung dewan,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu singkat.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, juga menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Perubahan dilakukan di ruang Komisi C DPRD Sumut.

“Pembahasan di ruang Komisi C,” ucap politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani, menyampaikan bahwa rapat dilakukan di Kantor UPTD PUPR Kota Pematang Siantar, yang juga merupakan fasilitas milik negara.

“Kebetulan kami sedang kunjungan kerja ke Kota Siantar untuk meninjau jalan rusak, dan kami menggelar rapat KUA dan P-APBD 2025 di kantor UPTD PUPR Pematang Siantar,” terang politisi Partai Golkar ini.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Fasilitas dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Ikhsan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Humas Sekretariat DPRD Sumut akan segera memberikan keterangan resmi.

“Nanti pihak Humas akan mengirimkan rilis mengenai permasalahan itu,” ujarnya melalui panggilan WhatsApp.

(OM-10)