SERGAI| Kuasa hukum PT Sarah Sentosa dan PT Wira Pradana Mukti Rustam Efendi SH dan DR Padriadi Wiharjokusumo SH MH melakukan pemagaran terhadap areal persawahan seluas 36,43 hektar di Dusun III Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai ( sergai ) karena memiliki alas hak yang sah.
Hal tersebut dikatakan dua pengacara dari Kantor Hukum R&P law firm ini kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) di taman Bhayangkari Polres Sergai untuk meluruskan duduk persoalan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) sekaligus menyikapi pemberitaan di beberapa media baik online maupun media elektronik yang menyebutkan bahwa oknum pengacara telah melakukan pemagaran dan warga dilarang masuk ke areal tersebut padahal Tanah tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun oleh masyarakat.
Menurut Rustam Efendi Alas hak yang dimiliki berupa surat keterangan tanah ( SKT ) ganti rugi no 20 / 1988 tanggal 16 April 1988, SKT ganti no 05 / 1987 tanggal 25 Mei 1987, SKT ganti no 23 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi no 18 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi no 19 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987 dan SKT no 21/ tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987
“Jadi totalnya lebih kurang 364.300 M2 atau 36, 43 hektar”. Kata Rustam Efendi
Lebih lanjut Rustam Efendi menjelaskan bahwa areal ini sudah berperkara sejak tahun 2003 antara pemilik terdahulu yakni almarhum Benny Halim dengan warga penggarap hingga akhirnya pada tahun 2012 yang lalu mahkamah agung telah menolak gugatan warga penggarap atas nama Edison Purba dkk selaku pemohon dengan nomor putusan 685. K / PDT / 2012 tanggal 14 November 2012.
“Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negri Lubuk Pakam yang telah memenangkan perkara Benny Halim dalam perkara ini sebelumnya”. Jelas Rustam Efendi
Kemudian lanjut Rustam Efendi,
penetapan pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan oleh PN Lubuk Pakam yang didelegasikan ke PN Sei Rampah pada 10 Mei 2023 yang lalu , namun warga penggarap masih saja menguasai dan mengelola tanah sekitar 12 hektar diatas tanah milik kliennya seluas 36,43 tersebut, sehingga sekitar beberapa bulan yang lalu pihaknya melakukan pemagaran di areal tanah tersebut
“Sekitar bulan Juli atau Agustus yang lalu tanah itu kami pagar”. Terang Rustam Efendi.
Karena hingga kini pihak warga penggarap masih ngotot mengelola tanah milik PT Sarah Sentosa dan PT Wira Pradana Mukti akhirnya Direktur Wira Pradana Mukti Dr. Andriasan Sudarso S,mn, MM melaporkan Surungan Sagala alias pak Iwan dkk ke Polres Sergai Karena dianggap menguasai lahan milik orang lain tanpa alas hak .
Reporter : Pujianto







