BINJAI | Polemik keterbukaan informasi terkait penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok/Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali mencuat. Setelah sebelumnya disorot oleh pemerhati sosial Muhammad Jaspen Pardede, upaya konfirmasi lanjutan kepada pejabat terkait juga belum membuahkan hasil.
Saat wartawan harian Orbit mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai guna meminta klarifikasi mengenai informasi perolehan DBH Pajak Rokok, Kepala BPKPAD dilaporkan tidak berada di tempat.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bertugas di kantor tersebut menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantor.
“Bapak tidak ada, lagi di luar kantor,” ujar salah seorang ASN kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Namun demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran ataupun kemungkinan agenda wawancara ulang dengan pejabat terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Binjai.
Muhammad Jaspen Pardede menilai sulitnya memperoleh akses informasi dari stakeholder Pemko Binjai bukan lagi persoalan teknis biasa, melainkan berpotensi menghambat hak publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan daerah.
“Kami hanya meminta data penerimaan dan penggunaan DBH Pajak Rokok, bukan informasi rahasia negara. Ini uang publik yang wajib diketahui masyarakat penggunaannya,” tegas Jaspen.
Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai yang dinilai sulit dihubungi maupun enggan memberikan respons ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun WhatsApp.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Stakeholder di lingkungan Pemko Binjai sangat sulit dikonfirmasi. Ketika dimintai penjelasan, sering kali memilih diam. Ini menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” katanya.
Jaspen menegaskan bahwa pejabat publik semestinya memahami tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, bukan justru dipersulit.
“Kalau terus tertutup seperti ini, publik bisa menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Padahal keterbukaan sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Sorotan ini semakin menguat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya mengumumkan penyaluran dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025.
Publik pun mempertanyakan berapa besaran dana yang diterima Pemko Binjai serta bagaimana mekanisme pengalokasian dan realisasinya.
Sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2026, penggunaan DBH CHT wajib dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPAD maupun pejabat terkait di lingkungan Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait besaran penerimaan DBH Pajak Rokok maupun rincian penggunaannya.
Masyarakat berharap Pemko Binjai segera membuka informasi tersebut secara transparan demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Od-22)







