PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif jasa kebandarudaan guna menurunkan beban biaya maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC). Dalam hal ini, skema yang diberikan berupa operation incentive atau insentif operasional.
Operation incentive bisa diartikan sebagai insentif kedua yang berkaitan dengan jasa pelayanan pesawat di bandara. Misalnya, jasa pendaratan dan penempatan pesawat udara.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menerangkan insentif ini diberikan hingga Desember 2019 nanti. Tujuannya, agar harga tiket pesawat LCC bisa turun hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai keinginan pemerintah.
“Konsep Insentif kali ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan LCC juga akan lebih terjangkau,” ungkap Awaluddin, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/7).
Ia mengatakan insentif khusus diberikan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 10.00-14.00. (waktu setempat). Manajemen berharap jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara atau tak hanya ramai pada pagi dan sore saja seperti yang selama ini terjadi.
“Dengan demikian, operasional maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat,” jelas Awaluddin.
Sebelum memberikan operation incentive, ia mengaku sudah menawarkan lebih dulu marketing incentive atau insentif marketing. Beberapa yang diberikan, antara lain new route incentives atau insentif rute baru dan unschedule flight incentives atau insentif penerbangan tidak berjadwal dengan metode pengembalian uang tunai.
“Diharapkan maskapai dapat memanfaatkan atau mengkombinasikan antara marketing incentive dan operation incentive agar biaya operasional dapat ditekan,” kata Awaluddin.