Ditambahkannya, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Bina Marga Ir Rachman Arief Dienaputra MEng selaku perwakilan dari Kementerian PUPR pada saat itu langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan survei dan uji kelayakan ke lokasi.
Bahkan memintakan kepada Julianus sebagai perwakilan masyarakat agar membantu nantinya dalam pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah lintasan.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) RI sudah ada.
Dengan mengundangkan Perpres Nomor 49 Tahun 2016 tentang KSPN dan Perpres 62 Tahun 2011 tentang Mebidangro ini merupakan amanah kebijakan Presiden RI Joko Widodo sebagai landasan payung hukumnya.
“Kita harus objektif melihat. Dari sudut Perpres wajar Karo dibangun jalan tol atau sejenisnya. Bukan muluk-muluk, tiang pancang pun diberikan kami bersama masyarakat sudah merasa senang hadiah ini,” tegas Bupati Karo.
Diketahui sebelumnya, rombongan Bupati Karo bersama anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi D dan Forum Masyarakat Nasional (FORMANAS), kembali mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di jalan Patimura No 20 Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kembali kepada pihak Kementerian PUPR terkait pengusulan pembangunan jalan tol dan atau jalan layang Medan-Berastagi, yang diketahui sebelumnya masih ditunda pelaksanaannya.
Alasan penundaan tersebut karena menurut pihak Kementerian PUPR masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam, karena jalur lintasan melewati wilayah hutan dan jaringan pipa air minum milik Perusahaan Air Minum (PAM) Tirtanadi.
Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, mewakili bupati Phakpak Barat Kasiman Berutu selaku Kadis PUPR, dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah.
Reporter: David







