Medan  

Alat Kelengkapan DPRD Sumut Dirotasi, Ini Rinciannya

Gedung DPRD Sumut/Ist

Medan-ORBIT: Paripurna DPRDSU, Selasa (8/1) menetapkan rotasi alat kelengkapan dewan untuk masa kerja 2019. Sejumlah anggota komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah dirotasi.

Sekretaris Dewan, Erwin Lubis membacakan daftar keanggotaan alat kelengkapan berdasarkan fraksi kemudian rapat yang dipimpin Aduhot Simamora tersebut diskors untuk pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris alat kelengkapan dewan.

Usai rapat penentuan pimpinan kelengkapan, Aduhot kembali membacakan susunan keanggotaaan alat kelengkapan berikut pimpinan yang telah diputuskan masing-masing anggota. Yakni Ketua Komisi A DPRDSU Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua Brilian Moktar dan Sekretaris Hanafiah Harahap.

Komisi B diketuai Robi Anangga, Wakil Ketua Iskandar Sinaga dan Sekretaris Ajie Karim. Selanjutnya, Ketua Komisi C, Iskandar Sakti Batubara, Wakil Ketua Abdul Manan Nasution dan Sekretaris Zeira Salim Ritonga. Ketua Komisi D Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Jubel Tambunan dan Sekretaris Burhanuddin dan Ketua Komisi E Robert Lumban Tobing, Wakil Ketua Syamsul Qadri Marpaung dan Sekretaris Siti Aminah Perangin-angin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ebenezer Sitorus dan Wakil Ketua HM Nezar Djoeli, sedangkan Ketua Badan Kehormatan Dewan Toni Toga Torop. “Sedangkan Ketua Badan Musyawarah dan Badan Anggaran adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagaimana Tatib DPRDSU. Ketua dan Wakil Ketua DPRDSU adalah Ketua Banmus dan Banggar merangkap anggota,” kata Aduhot.

Selain penetapan alat kelengkapan dewan masa kerja 2019, juga digelar paripurna pengucapan sumpah pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRDSU. Horas Rajagukguk dilantik menjadi anggota DPRDSU dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Almarhum Augus Napitupulu yang meninggal Oktober 2018. Ketua DPRDSU, Wagirin Arman memimpin pengambilan sumpah anggota DPRDSU PAW tersebut didampingi rohaniawan.

“Saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Wagirin diikuti Horas Rajagukguk.

“Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.” lanjutnya.

Setelah diambil sumpah/janji yang dipandu Wagirin Arman, Horas selanjutnya duduk di kursi anggota dewan dan ditempatkan di komisi yang sama dengan Augus Napitupulu. Or-06