AMP2K Desak Poldasu Jangan Mengulur – ulur Berkas Perkara Ketua DPRD Madina EEL

AMP2K Kab Madina 'menggeruduk' Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) menuntut penuntasan kasus hukum seleksi penerimaan PPPK

MEDAN | Lagi, puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Madina ‘menggeruduk’ Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).

Mereka menuntut penuntasan kasus hukum seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023.

Massa yang mengaku aksi jilid ke VII ini datang seusai shalat Jumat (11/10/2024) dan langsung menuju gerbang Mapoldasu smbil menyanyikan lagu yel perjuangan dan membawa puluhan poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK yang terus menuai sorotan publik.

Koordinator Aksi Pajarur Rohman Nasution, menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kab Madina ini secara profesional dan transparan.

“Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan. Publik sangat menaruh harapan besar kepada Kapolda untuk jangan setengah hati, tapi harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kab Madina ke depan pengadilan,“ ujarnya.

Dijelaskan, kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN.

Pada bagian lain, AMP2K juga meminta KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat, terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina.

Ditambahkan pendemo, bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif, praktek gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dkk)

Masih Pajar yang mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suska ini, status tersangka Ketua DPRD EEL harus diproses secara lugas dan tegas.

“Kenapa EEL masih bebas berkeliaran diluar dan tidak ditahan. Kenapa berkasnya terus bolak balek dari pihak Poldasu dan Kejatisu dan sampai saat ini belum lengkap P21. Ini pertanyaan besar publik yang harus diungkap tuntas. APH jangan jangan main “lempar bola” dan terkesan tidak serius dalam kasus EEL ketua Gerindra Madina ini,” kesalnya.

Ditambahkan, EEL selaku Ketua DPRD Madina diminta segera meletakkan jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, hirarki jabatan dan konstituen, kami tidak Sudi hak kami di wakili seorang yang berstatus tersangka.

Disebutkan juga, Poldasu harus mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD lainnya seperti MF, BN, dll yang terindikasi kuat sebagai pemain/calo dalam seleksi PPPK. Bahkan pengakuan seorang oknum pengacara RR telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD MF untuk meloloskan keluarganya.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai, diterima oleh Kanit III Dirkrimsus Poldasu Sumut. Disebutkan, Poldasu telah bekerja keras untuk mengungkap kasus PPPK Kab Madina secara transparan. Pihaknya juga berjanji, akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait informasi yang disampaikan.

Tentang penetapan tersangka baru, merupakan ranah penyidik bila ditemukan bukti yang cukup. Setelah mendengarkan penjelasan Kanit, para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan demo dengan eskalasi lebih besar bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak pihak terkait.

Reporter : Afnan