Bupati Karo Lantik 34 Pejabat Eselon III dan 22 Pejebat Eselon IV

Para pejabat eselon III dan IV saat pelantikan dilanatai aula kantor Bupati Karo Kabanjahe. (orbitdigitaly/Daniel Manik


TANAH KARO- Diawal Tahun 2020 Bupati Karo, Terkelin Berahmana SH kembali melantik 34 orang pejabat eselon III dan 22 orang eselon IV, setelah sebelumnya melantik delapan orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselom II) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di aula kantor bupati Senin ( 6/1/2020)

Pelantikan administrator setingkat eselon III berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/002/BKD/2020.- Pejabat pengawas eselon IV berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/003/BKD/2020.-

Usai acara pelantikan bagi pejabat administrator dan pengawas dilanjutkan dengan bimbingan dari rohaniawan Kristen Protestan, rohaniawan Katholik dan rohaniawan Islam.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam sambutan pengangkatan sumpah janji menyampaikan undang-undang nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekedar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit.

“Dengan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, ” kata Terkelin.

Ditambahkannya lagi, mutasi dalam sistem pola karir dan manajemen PNS, baik rotasi, promosi maupun demosi jabatan adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penempatan aparatur yang membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.

“Seorang PNS harus selalu siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi. Terutama pada masa transisi. Terkait dengan jabatan yang baru saudara-saudara sekalian emban, pasti akan menemui hal-hal yang memerlukan penyesuaian, baik terkait konsolidasi internal antar individu dalam unit organisasi maupun dalam bidang yang saudara pimpin, ” pinta Terkelin.

ā€œDiharapkan kepada yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dan membina ikatan yang kuat dengan para personil, sehingga segera dapat bekerja dengan efektif dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Reporter : Daniel Manik