MADINA | Aktivitas panen kelapa sawit di kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan negara diduga masih berlangsung dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur. Plang resmi dari Dinas Kehutanan telah terpasang, namun kegiatan panen disebut tetap berlanjut.
Menanggapi isu tersebut, tim media dari Madina Pos (Syuprin Alies Topen ), Bidikinfonews (Ridho Nasution), Mitra Poldasu (Zukran), dan Harian Orbit Group mendatangi Kantor PTPN IV Kebun Timur untuk meminta klarifikasi.

Tetapi pihak PTPN IV bagian SDM Perusahaan, Hariansyah, menyebut akan berkoordinasi dengan Manajer Kebun guna memberikan penjelasan resmi.
Manajer Kebun Timur, Haris Fadillah Ritonga, mengaku baru mengetahui status kawasan tersebut.
“Kalau memang itu kawasan hutan, kami siap melepaskan areal yang masuk di dalamnya. Soal siapa yang memanen, kami juga belum tahu,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan SH & Rekan menanggapi aksi tersebut bahwa aktivitas itu berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Jika terbukti, pelaku/perusahaan dapat dijerat pidana dan diwajibkan memulihkan kawasan serta mengganti kerugian negara.
Kantor hukum tersebut juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui proses hukum pidana dan perdata.
Harian Orbit/orbitdigital akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta membuka ruang klarifikasi dari PTPN IV dan instansi terkait, demi asas jurnalisme berimbang dan akurat.
Reporter: Tim







