Dugaan Pungli Pendamping Desa, AMPK SU Kembali Unjukrasa di Kejati Sumut

Massa AMPK SU berpoto bersama dengan perwakilan Kejatisu Nur Frasiska R dari Bagian Intelijen setelah selesai melaksanakan aksi unjukrasa , Kamis (22/01/2026).

MEDAN | Aliansi Mahasiswa Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara (AMPK-SU) kembali menggelar aksi demonstrasi kedua kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (22/01/2026).

Dalam aksinya, AMPK SU menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau lebih dikenal pendamping desa telah mencoreng marwah pemberdayaan desa di seluruh Indonesia, terkhususnya Sumatera Utara.

Mereka juga menyebutkan oknum Kordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara sebagai pucuk pimpinan harusnya memiliki tanggungjawab moral dan memastikan proses perpanjangan kontrak TPP Tahun 2026 berjalan bersih dan transparan dari KKN.

“Namun sayangnya prinsip transparansi dan profesionalitas tersebut tercoreng dengan adanya rekaman yang beredar di media sosial yang diduga membahas rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara,” ucap Kordinator Aksi AMPK SU, Amiruddin dalam orasinya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam orasinya, bahwa percakapan tersebut terdengar adanya pembahasan salah satu oknum Korprov insial SS mengenai kesepakatan angka tertentu diduga berupa uang yang disiapkan agar bisa masuk SK 733 sebagai pendamping desa kontrak tahun 2026.

Amiruddin juga menyampaikan bahwa praktik dugaan pungli terhadap pendamping desa sudah sering terjadi, tetapi jarang terbongkar dan jarang ditindak secara serius oleh penegak hukum. Maka dia berharap dengan adanya informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Adapun tuntutan Aksi AMPK SU di Kejati Sumut:

  1. Mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Korprov TAPM Sumut beserta dengan orang-orang yang terlibat
  2. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa SS (Korprov TAPM Sumut) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi pungli terhadap pendamping desa di kabupaten/kota yang terdapat pada SK 733 tahun 2026;
  3. Copot Korprov TAPM Sumut: Kami mendesak BPSDM Kemendes PDT untuk segera menonaktifkan Korprov TAPM Sumut selama proses hukum berlangsung guna mencegah adanya intimidasi terhadap para pendamping desa yang menjadi saksi atau korban;
  4. Mendesak transparansi penuh dalam proses perpanjangan kontrak TPP tahun 2026 dan meminta penegak hukum untuk mengusut keterkaitan antara penghentian kontrak (PHK) sepihak dengan penolakan pemberian “setoran” kepada oknum di tingkat provinsi maupun sampai pada Kementerian desa
  5. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi para pendamping desa di Sumatera Utara tegak berdiri dan oknum-oknum yang merusak sistem dibersihkan dari struktur TAPM.

Setelah menyampaikan aspirasi massa AMPK SU diterima oleh perwakilan Kejatisu Nur Frasiska R dari Bagian Intelijen. Ia menyampaikan menerima aspirasi massa dan menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu Ketua Korprov TAPM Sumatera Utara, Sidik Suyatno ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membantah terkait adanya dugaan pungli pada perpanjangan kontrak pendamping desa Tahun 2026.

“Tidak ada pungli terhadap keluarnya SK 733, semua TPP/Pendamping desa yang namanya ada di SK membuat surat penyataan bahwa tidak pernah ada dimintai uang, surat itu ditandatangani di atas materai dan tidak ada aktifitas menyetorkan uang atas terbitnya SK itu, karena saya juga orang yang di SK kan,” tulisnya, (OM-012)