Aceh, Medan  

Erizaldi: Izin Operasional RSUYA Tapaktuan Masih Tipe B, Tidak Ada Penurunan Status

Erizaldi, M. Kes, Sp.OG

ACEH SELATAN | Pelaksana tugas Direktur RSUYA Tapaktuan, dr Erizaldi MKes SpOG mengatakan saat ini status izin operasional rumah sakit yang dipimpinnya saat ini masih Tipe B.

“Saat ini izin operasionalnya masih berlaku dan sah. Tidak ada penurunan status secara administratif,” tegas Erizaldi kepada Orbit Digital, Kamis (26/6/2025).

Penegasan tersebut disampaikannya setelah mendengar isu mengejutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr H Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan sebagai RS kebanggaan masyarakat Pantai Barat Selatan Aceh ini dikabarkan mengalami penurunan kelas, dari Tipe B menjadi Tipe C.

Terkait isu tersebut, Erizaldi memastikan status Tipe B masih berlaku hingga 2026.

Menurutnya, informasi yang mencuat tersebut ditengarai berawal dari reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

“BPJS menilai kekurangan kita, sehingga mereka menyurati Kemenkes atas temuan tersebut,” ujar Erizaldi.

Menurut Erizaldi temuan tersebut berasal dari hasil kredensial BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu yang menilai masih terdapat sejumlah kekurangan RSUDYA, terutama ruang intensif sesuai jumlah ketersediaan bed (tempat tidur pasien) maupun sarana lainnya seperti ventilator dan monitor.

Penilaian tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan RI dan menjadi dasar munculnya rekomendasi penurunan kelas.

Namun Erizaldi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan keputusan final, melainkan bagian dari proses evaluasi rutin.

Rumah sakit masih diberikan waktu dan kesempatan melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami rencana akan duduk bersama BPJS Kesehatan, Senin depan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, RSUDYA juga sempat menerima rekomendasi serupa dari Kemenkes.

Namun setelah dilakukan perbaikan dan penambahan tenaga medis, rumah sakit ini kembali mendapatkan izin operasional sebagai RS Tipe B dari DPMPTSP Aceh pada 8 Februari 2021, yang berlaku hingga tahun 2026.

Terus Berbenah

Pihak RS juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah mendukung penuh proses peningkatan pelayanan rumah sakit dengan menambah anggaran untuk insentif dokter spesialis dan perbaikan fasilitas.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sorotan Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang juga menjadi momentum evaluasi internal manajemen rumah sakit.

“Sejak kami menerima masukan dari Ombudsman dan juga BPJS, kami terus berbenah. Dokter spesialis kita tambahkan, pelayanan kita tata kembali. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” bebernya.

Dan saat ini, RSUDYA juga masih menyandang status akreditasi Paripurna dan menjadi rumah sakit rujukan utama untuk wilayah Pantai Barat Selatan Aceh.

Dengan klarifikasi ini, Erizaldi mengajak semua pihak untuk melihat proses evaluasi secara utuh dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan bahwa rumah sakit ini telah turun kelas. “Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya lagi.

“Evaluasi itu proses biasa dalam dunia kesehatan. Yang penting adalah bagaimana kita menjawab evaluasi itu dengan perbaikan nyata. Dan itu yang sedang dan terus kita lakukan.”

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dipimpin Bupati H Mirwan MS SE MSos bersama Wakil Bupati H Baital Mukadis SE yang baru menjabat selama 4 bulan, disebut telah memberikan dukungan penuh dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Perlu diketahui proses evaluasi oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan ini telah berjalan sebelum masa kepemimpinan pemerintahan saat ini dimulai,” pungkas Erizaldi. (YUNARDI)