Sebuah petisi online yang meminta status Warga Negara Indonesia (WNI) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab muncul ke permukaan.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada prosedur hukum yang mesti ditempuh terkait pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI). Pemerintah tidak semudah itu mencabut kewarganegaraan seseorang.
“Ada prosedur hukum kan. Nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya (di) UU Kewarganegaraan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yasonna menjelaskan beberapa poin yang membuat seseorang kehilangan status WNI.
“Aturannya saja. Kalau dia di sana, kecuali dia mundur sebagai warga negara. Kedua, dia perang di sana, jadi fighters di negara lain,” jelas Yasonna.
Petisi itu dibuat oleh seseorang yang mengatasnamakan 7inta Putih. Ada sejumlah alasan mengapa si pembuat petisi meminta status WNI Habib Rizieq dicabut.
FPI menyebut kalimat pengantar petisi itu adalah fitnah. Dia mengatakan semua orang yang mengerti mahzab pasti memahami posisi Habib Rizieq.
“Pengantar petisi jelas-jelas fitnah menyatakan HRS (Habib Rizieq Syihab) berafiliasi dengan ISIS. Semua orang yang mengerti tentang mahzab pasti tahu dan paham posisi HRS. Jadi ini orang bodoh yang asal jeplak dan kebodohan tersebut menular berantai melalui media sosial online,” sebut Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (7/6).