Menanggapi itu, Bupati Tobasa Ir Darwin Siagian saat ditemui awak media di rumah dinas, pada Rabu (11/9/2019) mengatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dalam berpendapat di muka umum atau orasi.
“Tetapi semua ada mekanisme, apakah sudah mendapat ijin dari Polres Tobasa?” jelas Darwin.
Dalam hal ini, Bupati mengaku tidak melarang, tetapi mengimbau saja, sebab Karnaval 2019 ini merupakan kegiatan resmi Pemkab Tobasa.
“Jika ada permasalahan silahkan disampaikan melalui mekanisme hukum, terlebih hal ini sudah masuk ke ranah hukum,” pungkasnya mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo Sik, mengirim pesan melalui WhatsApp kepada awak media bahwa suatu permasalahan yang berbeda, siapapun dan alasan apapun itu kiranya jangan sampai menganggu ketertiban umum.
“Apabila mengganggu, akan kita proses secara hukum. Terkait masalah proyek yang dikatakan rekanan tersebut, berkasnya kan sudah ditangani Pengadilan Negeri Balige. Jadi, silakan tempuh jalur hukum itu,” tulis Agus.
Reporter: Bernard Tampubolon







